Jadwal Kegiatan Diklat Teknis bulan Februari sd Juni 2015

16 01 2015

Untuk memenuhi permintaan rekan-rekan SKPD, dibawah ini kami buatkan jadwal kegiatan pajak dan keuangan untuk semester 1 tahun 2015. Bagi yang berminat ingin mengikutinya, silahkan sms permintaan surat Undangan ke 021-33269500 atau 081806375490.

Khusus pendaftaran grup (> 15 orang) dapat menentukan tempat dan tanggal pelaksanaan sendiri.

JADWAL KEGIATAN DIKLAT TEKNIS

Ketentuan biaya dan fasilitas diklat sesuai dengan kegiatan sebelumnya. Segera dapatkan inovasi baru kami di tahun 2015.





DIKLAT NASIONAL PERPAJAKAN BULAN OKTOBER 2014 DI BANDUNG & JAKARTA

29 08 2014

Ketentuan mengenai tarif pajak, dasar pengenaan pajak, obyek pajak maupun kelengkapan administrasi perpajakan lainnya sering berubah dinamis, salah satunya berlakunya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE – 24/PJ/2014 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 mengenai PPN atas Barang Tertentu, dan PENG 01-2014 tentang ketentuan Faktur Pajak secara elektronik (e-FAKTUR) serta beberapa perubahan ketentuan tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2014, sumber penerimaan pajak pusat yang berasal dari Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dihitung dari data pagu Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Potensi pajak atas Belanja Daerah ini diperoleh dari pemungutan PPN dan PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23 terhadap pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu mengikutsertakan pegawai terkait dalam kegiatan Diklat Teknis Pajak dengan judul: “KETENTUAN PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SKPD/KUASA BUD BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-08/PJ/2014 DAN SE-24/PJ/2014.”

Tempat dan Waktu:

Tahap 1. Hotel Ciputra, Jl. S. Parman, Grogol, JAKARTA, hari Rabu Kamis, tgl 8-9 Oktober 2014

Tahap 2. Hotel Nalendra, Jl. Cihampelas, BANDUNG, hari Rabu Kamis, tgl 22-23 Oktober 2014

Tahap 3. Hotel Ciputra, Jl. S. Parman, Grogol, JAKARTA, hari Rabu Kamis, tgl 29-30 Oktober 2014

Pendaftaran:
Pendaftaran paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal kegiatan melalui fax nomor (021) 7300906, atau melalui SMS dengan menyebutkan nama peserta dan instansi ke (021) 97158531, 7300906, 33269500 – Ibu Sani.
Pembayaran biaya kontribusi pada saat peserta check in di Hotel. Kami tidak pernah melayani pembayaran melalui transfer bank.

Catatan:
Cashback@ Rp.500.000,- bagi 10 Pendaftar Pertama.
Cashback @Rp.750.000,- bagi Pendaftaran Grup minimal 5 orang (sekaligus) dan memperoleh fasilitas antar jemput bandara.





Diklat Teknis Pajak Berkaitan PERPRES 70 Tahun 2013 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

1 05 2014

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Proses ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.

Ketentuan mengenai tarif pajak, dasar pengenaan pajak, obyek pajak maupun kelengkapan administrasi perpajakan lainnya, sering terjadi perbedaan persepsi antara Bendahara, Pejabat Pengadaan, dan Rekanan selaku penyedia barang dan jasa, meliputi semua aspek perpajakan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat 2 Final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apalagi adanya ketentuan baru PP No 46 Tahun 2013, dimana Bendahara tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 maupun pemotongan PPh Pasal 23 atas belanja jasa, apabila Rekanan telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh.

Bersama ini kami menyelenggarakan Diklat Teknis Pajak dengan judul: “Aspek Perpajakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.”

Tempat dan Waktu:
Tahap 1. Amaris Hotel Thamrin City, Tanah Abang, JAKARTA, hari Rabu Kamis, tgl 21-22 Mei 2014
Tahap 2. Hotel Ciputra, Jl. Letjen S. Parman, JAKARTA, hari Rabu Kamis, tgl 11-12 Juni 2014
Fasilitas: Modul, CD Pajak, Sertifikat, dan Souvenir. Fasilitas antar jemput bandara.
Narasumber:
1) Gunawan Junaedi, SE.,Akt.,ME (Ditjen Pajak RI)
2) Irsan Lubis, SE.,Akt.,BKP.,CAP (Widyaswara/Konsultan Pajak)
3) H. Agus Salim, SE (eks KPP Penjaringan)
Bonus:
Cashback@ Rp.500.000,- bagi 10 Pendaftar Pertama.
Cashback @Rp.1.000.000,- bagi Pendaftaran Grup minimal 5 orang (sekaligus).
Pendaftaran:
Permintaan surat undangan melalui SMS dengan menyebutkan nama peserta dan instansi ke (021) 33269500 atau 0817728140





Jadwal Diklat Tehnis Pajak Bulan Februari – Maret 2014

16 01 2014

Ketentuan mengenai tarif pajak, dasar pengenaan pajak, obyek pajak maupun kelengkapan administrasi perpajakan lainnya, merupakan hal yang sering menjadi kendala dalam pelaksanaannya, dimana sering terjadi perbedaan persepsi dan ketidaksepahaman antara Bendahara pengeluaran, PPTK dan Pengusaha Rekanan selaku penyedia barang dan jasa.

Kesepahaman dimaksud adalah meliputi semua aspek perpajakan Bendahara yang melaksanakan pengeluaran belanja Negara dan Daerah yang memiliki kewajiban memungut/memotong, menyetor dan melaporkan pajak pusat yang diantaranya meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat 2 Final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Disamping itu juga berkaitan dengan adanya ketentuan baru PP No 46 Tahun 2013, dimana Bendahara Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi Pembelian Barang maupun pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi Jasa, apabila Pengusaha Rekanan telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh.

Perubahan lainnya adalah ketentuan bentuk Faktur Pajak, serta penggunaan formulir baru Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final dan Tidak Final, Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final dan Tidak Final, dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pajak Pasal 21/26 berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 berlaku tanggal 1 Januari 2014.

Judul Diklat:

Pajak Pengadaan Barang dan Jasa Milik Instansi Pemerintah Tahun 2014 Berdasarkan Ketentuan Baru PP No. 46 Tahun 2013 dan PMK No 197/2013, dan Pencatatan Jurnal Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual serta Penyusutan Terhadap Aset Daerah Berdasarkan PMK No 215 Tahun 2013.”

Tempat dan Waktu:  

Tahap 1. Hotel Nalendra, Cihampelas, BANDUNG, hari Rabu Kamis, tgl  12-13 Februari 2014

Tahap 2. Amaris Hotel Thamrin City, Tanah Abang, JAKARTA, hari Rabu Kamis, tgl  19-20 Februari 2014

Tahap 3. Hotel Inna Garuda, Malioboro, JOGJAKARTA, hari Rabu Kamis, tgl  5-6 Maret 2014

Tahap 4. Winna Holiday Villa, Kuta, BALI, hari Rabu Kamis, tgl  19-20 Maret 2014

Pendaftaran:

Pendaftaran paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal kegiatan melalui fax nomor (021) 7300906, atau melalui SMS dengan menyebutkan nama peserta dan instansi ke (021) 33269500 atau 0817728140 (Ibu Sani)  Pembayaran biaya kontribusi pada saat peserta check in di Hotel. Kami tidak pernah melayani pembayaran melalui transfer bank, karena kegiatan kami pasti dilaksanakan.

Catatan:

Cashback@ Rp.500.000,- bagi 10 Pendaftar Pertama.

Cashback @Rp.1.000.000,- bagi Pendaftaran Grup minimal 5 orang (sekaligus). Fasilitas antar jemput bandara.





Jadwal Diklat Tehnis Pajak Bulan Oktober 2013 – Bali & Jakarta

27 08 2013

Judul Diklat Tehnis: Ketentuan Baru Bendahara  SKPD/Kuasa Bendahara Umum Daerah membuat DTH dan RTH berlaku Maret 2013 (PMK-64/PMK.05/2013), Ketentuan Baru Faktur Pajak berlaku April 2013 (PER-24/PJ/2012), serta Ketentuan Baru Bukti Pemotongan PPh 21 Final/Tidak Final, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 berlaku Januari 2014 (PER-14/PJ/2013)”.

Tempat dan Waktu:  

Tahap  1. Winna Holiday Villa Kuta Bali, Jalan Pantai Kuta BALI, hari Rabu Kamis, tgl  2-3 Oktober 2013

Tahap 2. Amaris Hotel Thamrin City,  Gedung Thamrin City lt 6, JAKARTA, hari Rabu Kamis, tgl  23-24 Oktober 2013

Biaya Kontribusi: Rp. 4.000.000,-/ orang (akomodasi hotel 3 hari/twin sharing).

Diberikan cashback Rp.500.000,-/orang saat check in hotel bagi pendaftaran paling lambat 10 hari sebelum kegiatan.  

Khusus pendaftaran grup (peserta > 5 orang) memperoleh tambahan uang cashback.

Fasilitas: Modul, CD Pajak, souvenir, sertifikat, buku Bendahara Mahir Pajak, Ditjen Pajak RI, makan pagi/siang/malam, coffe break, antar jemput bandara hotel PP.

Peserta disarankan membawa Laptop untuk install aplikasi SPT Pajak Elektronik (eSPT Pajak)

Narasumber: 1. Gunawan Junaedi, SE., Akt., ME (Ditjen Pajak RI), 2. Irsan Lubis, SE.,Akt., BKP (Widyaswara), 3. Iskandarsyah Satria, SE.,Akt., BKP., MBA., MM (Konsultan), 4.  H. Agus Salim, SE (eks KPP Penjaringan)

Pendaftaran:

Pendaftaran paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal kegiatan melalui fax nomor (021) 7300906, atau melalui SMS dengan menyebutkan nama peserta dan instansi ke STAPI PUSPAJAK (021) 33269500 atau 0817728140 (Ibu Sani) 

Pembayaran biaya kontribusi pada saat peserta check in di Hotel. Kami tidak pernah melayanI pembayaran dimuka.





Perusahaan memiliki omset bruto < 600 juta tidak wajib PKP

10 06 2013

Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp .600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

Pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), berarti tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN/PPn BM. Pengusaha yang tidak PKP tidak diperbolehkan menerbitkan Faktur Pajak.

Dasar peraturan: Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010 dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.





Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan

10 06 2013

Kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM.
Rinciannya adalah sebagai berikut :
1. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
2. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
5. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN (faktur pajak tidak lengkap/cacat);
6. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN (faktur pajak tidak lengkap/cacat);
7. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
8. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
9. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Semoga bermanfaat.





Wajib menggunakan eSPT Masa PPh Pasal 21 mulai Januari 2014

10 06 2013

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ./2013 tentang Bentuk, isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 serta bentuk Bukti Potong Pph Pasal 21/ Pasal 26.

SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT wajib digunakan oleh Pemotong yang:
a. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang.
b. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen.
c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh).
d. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014.





Wajib menggunakan eSPT Masa PPN mulai Juni 2013

10 06 2013

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi dan Tatacara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Setiap perusahaan PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PKP orang pribadi yang:

melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),

dapat menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.

Peraturan ini berlaku untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Juni 2013.





Jadwal Diklat Perpajakan Bulan Juni 2013

10 05 2013

Judul kegiatan:
“Perubahan Ketentuan Faktur Pajak Lengkap atas Belanja Barang dan Jasa berdasarkan PER-24/PJ/2012 Berlaku bulan April 2013, serta Perubahan Perhitungan PPh Pasal 21 atas Belanja Pegawai Tidak Tetap/Honorer berdasarkan Ketentuan PMK-162/PMK.011/2012 Berlaku bulan Januari 2013.”

Tempat dan Waktu:
Hotel Ibis Slipi, Jl. S. Parman JAKARTA, hari Kamis Jumat, tgl 20-21 Juni 2013

Biaya Kontribusi:
– Individu Rp. 3.900.000,-/ orang (akomodasi hotel 3 hari/twin sharing)

Fasilitas:
Modul, CD Pajak, Sertifikat dan Bonus Buku Bendahara Mahir Pajak, Ditjen Pajak RI.

Permintaan surat undangan, hubungi STAPI PUSPAJAK (021) 33269500, 0817 728 140 dengan Bu Sani. Diberikan cashback Rp. 500.000,- /orang saat check in hotel bagi pendaftaran paling lambat tanggal 8 Juni 2013.