DIKLAT NASIONAL PERPAJAKAN BULAN OKTOBER 2014 DI BANDUNG & JAKARTA

29 08 2014

Ketentuan mengenai tarif pajak, dasar pengenaan pajak, obyek pajak maupun kelengkapan administrasi perpajakan lainnya sering berubah dinamis, salah satunya berlakunya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE – 24/PJ/2014 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 mengenai PPN atas Barang Tertentu, dan PENG 01-2014 tentang ketentuan Faktur Pajak secara elektronik (e-FAKTUR) serta beberapa perubahan ketentuan tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2014, sumber penerimaan pajak pusat yang berasal dari Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dihitung dari data pagu Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Potensi pajak atas Belanja Daerah ini diperoleh dari pemungutan PPN dan PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23 terhadap pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu mengikutsertakan pegawai terkait dalam kegiatan Diklat Teknis Pajak dengan judul: “KETENTUAN PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SKPD/KUASA BUD BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-08/PJ/2014 DAN SE-24/PJ/2014.”

Tempat dan Waktu:

Tahap 1. Hotel Ciputra, Jl. S. Parman, Grogol, JAKARTA, hari Rabu Kamis, tgl 8-9 Oktober 2014

Tahap 2. Hotel Nalendra, Jl. Cihampelas, BANDUNG, hari Rabu Kamis, tgl 22-23 Oktober 2014

Tahap 3. Hotel Ciputra, Jl. S. Parman, Grogol, JAKARTA, hari Rabu Kamis, tgl 29-30 Oktober 2014

Pendaftaran:
Pendaftaran paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal kegiatan melalui fax nomor (021) 7300906, atau melalui SMS dengan menyebutkan nama peserta dan instansi ke (021) 97158531, 7300906, 33269500 – Ibu Sani.
Pembayaran biaya kontribusi pada saat peserta check in di Hotel. Kami tidak pernah melayani pembayaran melalui transfer bank.

Catatan:
Cashback@ Rp.500.000,- bagi 10 Pendaftar Pertama.
Cashback @Rp.750.000,- bagi Pendaftaran Grup minimal 5 orang (sekaligus) dan memperoleh fasilitas antar jemput bandara.


Aksi

Information

Tinggalkan komentar