Jadwal Kegiatan Diklat Teknis bulan Februari sd Juni 2015

16 01 2015

Untuk memenuhi permintaan rekan-rekan SKPD, dibawah ini kami buatkan jadwal kegiatan pajak dan keuangan untuk semester 1 tahun 2015. Bagi yang berminat ingin mengikutinya, silahkan sms permintaan surat Undangan ke 021-33269500 atau 081806375490.

Khusus pendaftaran grup (> 15 orang) dapat menentukan tempat dan tanggal pelaksanaan sendiri.

JADWAL KEGIATAN DIKLAT TEKNIS

Ketentuan biaya dan fasilitas diklat sesuai dengan kegiatan sebelumnya. Segera dapatkan inovasi baru kami di tahun 2015.





PERPAJAKAN BAGI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

25 11 2014

Executive Training Class:

TRAINING PERPAJAKAN BAGI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(Upaya Melakukan Tax Planning & Tax Saving Dengan Cara Yang Benar)

Kelas Sabtu di Hotel Ciputra Citraland, Grogol Jakarta Barat
Buka kelas setiap bulan. Mulai bulan Januari 2015

Salah satu upaya yang harus dilakukan perusahaan adalah meminimalisir biaya terkait beban perpajakan yang harus dipikul oleh perusahaan, dan upaya tersebut tidak melanggar ketentuan-ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Perencanaan Pajak (Tax Planning) adalah suatu perencanaan yang dilakukan untuk meminimalisir pengeluaran suatu bisnis / perusahaan dalam hal pembayaran pajak dengan tidak melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga perusahaan terhindar dari sanksi perpajakan yang seharusnya tidak perlu ditanggung sebagai akibat ketidak tahuan atau kelalaian karena tidak melaksanakan aturan perpajakan.

Dalam rangka memberikan pemahaman perpajakan yang benar kepada karyawan bagian keuangan, akuntansi dan pajak dalam lingkungan grup usaha perkebunan kelapa sawit, maka kami bermaksud menyelenggarakan kelas eksekutif training perpajakan selama 24 jam dengan jadwal setiap hari Sabtu (Training Executive Class).

Jadwal & Tempat Training
• Setiap hari Sabtu dari jam 9.00 s/d 15.00 WIB di Hotel Ciputra Citraland, Grogol, Jakarta Barat ( 4x Sabtu)

Tim Instruktur
1. Irsan Lubis, SE.,M.Ak., Ak., BKP (KKP Irsan Lubis & Rekan)
2. Erwin Siahaan, S.E.,M.M (KPP PMA Lima)
3. Falih Alhusnieka, Ak, ME (Kantor Pusat DJP)
4. Nanang Subchan, SE., ME (KPP Kalibata Dua)

Biaya Training
Sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) per peserta
Biaya sudah termasuk modul, CD, sertifikat,training kits, coffee break & lunch.

Pembukaan Kelas Training
• Kelas buka setiap bulan, mulai bulan Januari 2015
• Syarat kelas baru berjalan apabila mencapai minimal 15 orang peserta per kelas

Materi:
1. PBB & BPHTB, berkaitan dengan perijinan lahan perkebunan dan sebagainya.
2. PPh Badan, berkaitan dengan revenue dan cost yang terjadi dalam usaha perkebunan kepala sawit
3. PPh Pasal 21, berkaitan dengan tahap kegiatan di perkebunan yang merupakan Biaya bagi Pengusaha Perkebunan dan merupakan. Penghasilan bagi penerima
4. PPh Pasal 22, berkaitan dengan tahap kegiatan usaha perkebunan
5. PPh Pasal 23, berkaitan dengan jenis jasa dari proses bisnis perkebunan sawit yang merupakan Biaya bagi Pengusaha Perkebunan dan merupakan Penghasilan bagi pemberi jasa
6. PPh Pasal 26, berkaitan dengan pembayaran dari Indonesia ke Wajib Pajak Luar Negeri
7. PPh Final Pasal 4 ayat 2, berkaitan dengan tahap kegiatan di perkebunan yang merupakan Penghasilan bagi penerima dan merupakan Biaya bagi Pengusaha Perkebunan
8. PPh Final Pasal 15, berkaitan dengan kegiatan pengiriman produk dan sebagainya.
9. PPN, berkaitan dengan kegiatan penyerahan TBS, CPO dan PK, jasa pihak ketiga, kewajaran harga, penerbitan faktur pajak melalui e-nofa dan e-faktur dan sebagainya.

Informasi & Pendaftaran
STAPI INDONESIA
Telepon : (021) 97158531, 7300906, 33269500
Email : stapiindonesia@gmai.com
Kontak person: Sanni





DIKLAT NASIONAL PERPAJAKAN BULAN DESEMBER 2014 DI SURABAYA

12 11 2014

Salah satu potensi penerimaan pajak diperoleh dari pemungutan PPN dan PPh terhadap pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sering terjadi perbedaan persepsi mengenai ketentuan pajak antara Bendahara, Bagian keuangan/PPTK dan Penyedia barang dan jasa.
Pemeriksaan yang dilakukan auditor bertujuan untuk menguji kepatuhan terhadap Sistim Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), dan Ketentuan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Kesalahan pencatatan dan pembukuan sering tidak dapat dibuktikan/dijelaskan oleh pejabat keuangan pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sehingga dianggap temuan hasil pemeriksaan yang harus ditanggapi secara serius oleh Pemerintah Daerah.

Bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu pegawai terkait untuk mengikuti kegiatan kami dengan judul:

KETENTUAN PAJAK BARANG DAN JASA INSTANSI PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR : PER-08/PJ/2014 DAN PENCATATAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DALAM LAPORAN KEUANGAN SATUAN KERJA BERDASARKAN PERMENDAGRI DAN PERMENKEU.”

Tempat dan Waktu:

Hotel Surabaya Plaza, Plaza Boulevard, Jl. Pemuda, SURABAYA, hari Rabu Kamis, tgl 3-4 Desember 2014

Pendaftaran:

Pendaftaran paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal kegiatan melalui fax nomor (021) 7300906, atau melalui SMS dengan menyebutkan nama peserta dan instansi ke (021) 97158531, 7300906, 33269500. Pembayaran biaya kontribusi pada saat peserta check in di Hotel. Kami tidak pernah melayani pembayaran melalui transfer bank.





DIKLAT NASIONAL PERPAJAKAN BULAN OKTOBER 2014 DI BANDUNG & JAKARTA

29 08 2014

Ketentuan mengenai tarif pajak, dasar pengenaan pajak, obyek pajak maupun kelengkapan administrasi perpajakan lainnya sering berubah dinamis, salah satunya berlakunya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE – 24/PJ/2014 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 mengenai PPN atas Barang Tertentu, dan PENG 01-2014 tentang ketentuan Faktur Pajak secara elektronik (e-FAKTUR) serta beberapa perubahan ketentuan tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2014, sumber penerimaan pajak pusat yang berasal dari Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dihitung dari data pagu Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Potensi pajak atas Belanja Daerah ini diperoleh dari pemungutan PPN dan PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23 terhadap pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu mengikutsertakan pegawai terkait dalam kegiatan Diklat Teknis Pajak dengan judul: “KETENTUAN PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SKPD/KUASA BUD BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-08/PJ/2014 DAN SE-24/PJ/2014.”

Tempat dan Waktu:

Tahap 1. Hotel Ciputra, Jl. S. Parman, Grogol, JAKARTA, hari Rabu Kamis, tgl 8-9 Oktober 2014

Tahap 2. Hotel Nalendra, Jl. Cihampelas, BANDUNG, hari Rabu Kamis, tgl 22-23 Oktober 2014

Tahap 3. Hotel Ciputra, Jl. S. Parman, Grogol, JAKARTA, hari Rabu Kamis, tgl 29-30 Oktober 2014

Pendaftaran:
Pendaftaran paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal kegiatan melalui fax nomor (021) 7300906, atau melalui SMS dengan menyebutkan nama peserta dan instansi ke (021) 97158531, 7300906, 33269500 – Ibu Sani.
Pembayaran biaya kontribusi pada saat peserta check in di Hotel. Kami tidak pernah melayani pembayaran melalui transfer bank.

Catatan:
Cashback@ Rp.500.000,- bagi 10 Pendaftar Pertama.
Cashback @Rp.750.000,- bagi Pendaftaran Grup minimal 5 orang (sekaligus) dan memperoleh fasilitas antar jemput bandara.





Diklat Teknis Pajak Berkaitan PERPRES 70 Tahun 2013 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

1 05 2014

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Proses ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.

Ketentuan mengenai tarif pajak, dasar pengenaan pajak, obyek pajak maupun kelengkapan administrasi perpajakan lainnya, sering terjadi perbedaan persepsi antara Bendahara, Pejabat Pengadaan, dan Rekanan selaku penyedia barang dan jasa, meliputi semua aspek perpajakan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat 2 Final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apalagi adanya ketentuan baru PP No 46 Tahun 2013, dimana Bendahara tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 maupun pemotongan PPh Pasal 23 atas belanja jasa, apabila Rekanan telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh.

Bersama ini kami menyelenggarakan Diklat Teknis Pajak dengan judul: “Aspek Perpajakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.”

Tempat dan Waktu:
Tahap 1. Amaris Hotel Thamrin City, Tanah Abang, JAKARTA, hari Rabu Kamis, tgl 21-22 Mei 2014
Tahap 2. Hotel Ciputra, Jl. Letjen S. Parman, JAKARTA, hari Rabu Kamis, tgl 11-12 Juni 2014
Fasilitas: Modul, CD Pajak, Sertifikat, dan Souvenir. Fasilitas antar jemput bandara.
Narasumber:
1) Gunawan Junaedi, SE.,Akt.,ME (Ditjen Pajak RI)
2) Irsan Lubis, SE.,Akt.,BKP.,CAP (Widyaswara/Konsultan Pajak)
3) H. Agus Salim, SE (eks KPP Penjaringan)
Bonus:
Cashback@ Rp.500.000,- bagi 10 Pendaftar Pertama.
Cashback @Rp.1.000.000,- bagi Pendaftaran Grup minimal 5 orang (sekaligus).
Pendaftaran:
Permintaan surat undangan melalui SMS dengan menyebutkan nama peserta dan instansi ke (021) 33269500 atau 0817728140





Jadwal Diklat Tehnis Keuangan Daerah Bulan Februari – Maret 2014

16 01 2014

Opini LKPD pada Pemerintah Daerah (Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten) masih rendah. Dari 538 LKPD, baru 67 LKPD yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian, sedangkan 471 LKPD lainnya masih mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian, Tidak Wajar, dan Tidak Memberi Pendapat (disclaimer). Sementara target dalam RPJMN II diharapkan pada tahun 2014 60% LKPD dapat mencapai opini WTP.  Status WTP adalah opini audit yang diberikan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Dengan opini WTP, berarti auditor meyakini  pemerintahan (pemprov/ pemkab/ pemkot) telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. Kalaupun ada kesalahan, dianggap tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

Beberapa kelemahan signifikan dalam Laporan Keuangan Instansi Pemerintaha adalah masalah penatausahaan, pengelolaan dan penyajian aset tetap.  Manajemen aset yang memadai seharusnya meliputi proses pengadaan aset, serah terima aset, inventarisasi aset, akuntansi aset sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik aerah (Simak BMD), dan penyusunan laporan keuangan.

Terkait dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Pemda dalam bentuk Pendidikan dan Pelatihan, khususnya di bidang akuntansi keuangan daerah. Peningkatan kapasitas SDM dimaksud adalah mendesak dan seharusnya menjadi perhatian utama Pemerintah Daerah sekarang ini.

Judul Diklat:

“Penatausahaan dan Penyajian Aset Tetap, Metode Penyusutan dan  Penyusunan Laporan Keuangan Instansi Pemerintah Berbasis Akrual Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.”

Tempat dan Waktu:  

Tahap 1. Hotel Nalendra, Cihampelas, BANDUNG, hari Rabu Kamis, tgl  12-13 Februari 2014

Tahap 2. Amaris Hotel Thamrin City, Tanah Abang, JAKARTA, hari Rabu Kamis, tgl  19-20 Februari 2014

Tahap 3. Hotel Inna Garuda, Malioboro, JOGJAKARTA, hari Rabu Kamis, tgl  5-6 Maret 2014

Tahap 4. Winna Holiday Villa, Kuta, BALI, hari Rabu Kamis, tgl  19-20 Maret 2014

Pendaftaran:

Pendaftaran paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal kegiatan melalui fax nomor (021) 7300906, atau melalui SMS dengan menyebutkan nama peserta dan instansi ke (021) 33269500 atau 0817728140 (Ibu Sani)  Pembayaran biaya kontribusi pada saat peserta check in di Hotel. Kami tidak pernah melayani pembayaran melalui transfer bank, karena kegiatan kami pasti dilaksanakan.

Catatan:

Cashback@ Rp.500.000,- bagi 10 Pendaftar Pertama.

Cashback @Rp.1.000.000,- bagi Pendaftaran Grup minimal 5 orang (sekaligus). Fasilitas antar jemput bandara.





Jadwal Diklat Tehnis Pajak Bulan Februari – Maret 2014

16 01 2014

Ketentuan mengenai tarif pajak, dasar pengenaan pajak, obyek pajak maupun kelengkapan administrasi perpajakan lainnya, merupakan hal yang sering menjadi kendala dalam pelaksanaannya, dimana sering terjadi perbedaan persepsi dan ketidaksepahaman antara Bendahara pengeluaran, PPTK dan Pengusaha Rekanan selaku penyedia barang dan jasa.

Kesepahaman dimaksud adalah meliputi semua aspek perpajakan Bendahara yang melaksanakan pengeluaran belanja Negara dan Daerah yang memiliki kewajiban memungut/memotong, menyetor dan melaporkan pajak pusat yang diantaranya meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat 2 Final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Disamping itu juga berkaitan dengan adanya ketentuan baru PP No 46 Tahun 2013, dimana Bendahara Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi Pembelian Barang maupun pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi Jasa, apabila Pengusaha Rekanan telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh.

Perubahan lainnya adalah ketentuan bentuk Faktur Pajak, serta penggunaan formulir baru Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final dan Tidak Final, Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final dan Tidak Final, dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pajak Pasal 21/26 berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 berlaku tanggal 1 Januari 2014.

Judul Diklat:

Pajak Pengadaan Barang dan Jasa Milik Instansi Pemerintah Tahun 2014 Berdasarkan Ketentuan Baru PP No. 46 Tahun 2013 dan PMK No 197/2013, dan Pencatatan Jurnal Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual serta Penyusutan Terhadap Aset Daerah Berdasarkan PMK No 215 Tahun 2013.”

Tempat dan Waktu:  

Tahap 1. Hotel Nalendra, Cihampelas, BANDUNG, hari Rabu Kamis, tgl  12-13 Februari 2014

Tahap 2. Amaris Hotel Thamrin City, Tanah Abang, JAKARTA, hari Rabu Kamis, tgl  19-20 Februari 2014

Tahap 3. Hotel Inna Garuda, Malioboro, JOGJAKARTA, hari Rabu Kamis, tgl  5-6 Maret 2014

Tahap 4. Winna Holiday Villa, Kuta, BALI, hari Rabu Kamis, tgl  19-20 Maret 2014

Pendaftaran:

Pendaftaran paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal kegiatan melalui fax nomor (021) 7300906, atau melalui SMS dengan menyebutkan nama peserta dan instansi ke (021) 33269500 atau 0817728140 (Ibu Sani)  Pembayaran biaya kontribusi pada saat peserta check in di Hotel. Kami tidak pernah melayani pembayaran melalui transfer bank, karena kegiatan kami pasti dilaksanakan.

Catatan:

Cashback@ Rp.500.000,- bagi 10 Pendaftar Pertama.

Cashback @Rp.1.000.000,- bagi Pendaftaran Grup minimal 5 orang (sekaligus). Fasilitas antar jemput bandara.





Jadwal Diklat Tehnis Pajak Bulan Oktober 2013 – Bali & Jakarta

27 08 2013

Judul Diklat Tehnis: Ketentuan Baru Bendahara  SKPD/Kuasa Bendahara Umum Daerah membuat DTH dan RTH berlaku Maret 2013 (PMK-64/PMK.05/2013), Ketentuan Baru Faktur Pajak berlaku April 2013 (PER-24/PJ/2012), serta Ketentuan Baru Bukti Pemotongan PPh 21 Final/Tidak Final, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 berlaku Januari 2014 (PER-14/PJ/2013)”.

Tempat dan Waktu:  

Tahap  1. Winna Holiday Villa Kuta Bali, Jalan Pantai Kuta BALI, hari Rabu Kamis, tgl  2-3 Oktober 2013

Tahap 2. Amaris Hotel Thamrin City,  Gedung Thamrin City lt 6, JAKARTA, hari Rabu Kamis, tgl  23-24 Oktober 2013

Biaya Kontribusi: Rp. 4.000.000,-/ orang (akomodasi hotel 3 hari/twin sharing).

Diberikan cashback Rp.500.000,-/orang saat check in hotel bagi pendaftaran paling lambat 10 hari sebelum kegiatan.  

Khusus pendaftaran grup (peserta > 5 orang) memperoleh tambahan uang cashback.

Fasilitas: Modul, CD Pajak, souvenir, sertifikat, buku Bendahara Mahir Pajak, Ditjen Pajak RI, makan pagi/siang/malam, coffe break, antar jemput bandara hotel PP.

Peserta disarankan membawa Laptop untuk install aplikasi SPT Pajak Elektronik (eSPT Pajak)

Narasumber: 1. Gunawan Junaedi, SE., Akt., ME (Ditjen Pajak RI), 2. Irsan Lubis, SE.,Akt., BKP (Widyaswara), 3. Iskandarsyah Satria, SE.,Akt., BKP., MBA., MM (Konsultan), 4.  H. Agus Salim, SE (eks KPP Penjaringan)

Pendaftaran:

Pendaftaran paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal kegiatan melalui fax nomor (021) 7300906, atau melalui SMS dengan menyebutkan nama peserta dan instansi ke STAPI PUSPAJAK (021) 33269500 atau 0817728140 (Ibu Sani) 

Pembayaran biaya kontribusi pada saat peserta check in di Hotel. Kami tidak pernah melayanI pembayaran dimuka.





Perusahaan memiliki omset bruto < 600 juta tidak wajib PKP

10 06 2013

Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp .600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

Pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), berarti tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN/PPn BM. Pengusaha yang tidak PKP tidak diperbolehkan menerbitkan Faktur Pajak.

Dasar peraturan: Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010 dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.





Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan

10 06 2013

Kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM.
Rinciannya adalah sebagai berikut :
1. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
2. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
5. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN (faktur pajak tidak lengkap/cacat);
6. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN (faktur pajak tidak lengkap/cacat);
7. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
8. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
9. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Semoga bermanfaat.