PERPAJAKAN BAGI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

25 11 2014

Executive Training Class:

TRAINING PERPAJAKAN BAGI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(Upaya Melakukan Tax Planning & Tax Saving Dengan Cara Yang Benar)

Kelas Sabtu di Hotel Ciputra Citraland, Grogol Jakarta Barat
Buka kelas setiap bulan. Mulai bulan Januari 2015

Salah satu upaya yang harus dilakukan perusahaan adalah meminimalisir biaya terkait beban perpajakan yang harus dipikul oleh perusahaan, dan upaya tersebut tidak melanggar ketentuan-ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Perencanaan Pajak (Tax Planning) adalah suatu perencanaan yang dilakukan untuk meminimalisir pengeluaran suatu bisnis / perusahaan dalam hal pembayaran pajak dengan tidak melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga perusahaan terhindar dari sanksi perpajakan yang seharusnya tidak perlu ditanggung sebagai akibat ketidak tahuan atau kelalaian karena tidak melaksanakan aturan perpajakan.

Dalam rangka memberikan pemahaman perpajakan yang benar kepada karyawan bagian keuangan, akuntansi dan pajak dalam lingkungan grup usaha perkebunan kelapa sawit, maka kami bermaksud menyelenggarakan kelas eksekutif training perpajakan selama 24 jam dengan jadwal setiap hari Sabtu (Training Executive Class).

Jadwal & Tempat Training
• Setiap hari Sabtu dari jam 9.00 s/d 15.00 WIB di Hotel Ciputra Citraland, Grogol, Jakarta Barat ( 4x Sabtu)

Tim Instruktur
1. Irsan Lubis, SE.,M.Ak., Ak., BKP (KKP Irsan Lubis & Rekan)
2. Erwin Siahaan, S.E.,M.M (KPP PMA Lima)
3. Falih Alhusnieka, Ak, ME (Kantor Pusat DJP)
4. Nanang Subchan, SE., ME (KPP Kalibata Dua)

Biaya Training
Sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) per peserta
Biaya sudah termasuk modul, CD, sertifikat,training kits, coffee break & lunch.

Pembukaan Kelas Training
• Kelas buka setiap bulan, mulai bulan Januari 2015
• Syarat kelas baru berjalan apabila mencapai minimal 15 orang peserta per kelas

Materi:
1. PBB & BPHTB, berkaitan dengan perijinan lahan perkebunan dan sebagainya.
2. PPh Badan, berkaitan dengan revenue dan cost yang terjadi dalam usaha perkebunan kepala sawit
3. PPh Pasal 21, berkaitan dengan tahap kegiatan di perkebunan yang merupakan Biaya bagi Pengusaha Perkebunan dan merupakan. Penghasilan bagi penerima
4. PPh Pasal 22, berkaitan dengan tahap kegiatan usaha perkebunan
5. PPh Pasal 23, berkaitan dengan jenis jasa dari proses bisnis perkebunan sawit yang merupakan Biaya bagi Pengusaha Perkebunan dan merupakan Penghasilan bagi pemberi jasa
6. PPh Pasal 26, berkaitan dengan pembayaran dari Indonesia ke Wajib Pajak Luar Negeri
7. PPh Final Pasal 4 ayat 2, berkaitan dengan tahap kegiatan di perkebunan yang merupakan Penghasilan bagi penerima dan merupakan Biaya bagi Pengusaha Perkebunan
8. PPh Final Pasal 15, berkaitan dengan kegiatan pengiriman produk dan sebagainya.
9. PPN, berkaitan dengan kegiatan penyerahan TBS, CPO dan PK, jasa pihak ketiga, kewajaran harga, penerbitan faktur pajak melalui e-nofa dan e-faktur dan sebagainya.

Informasi & Pendaftaran
STAPI INDONESIA
Telepon : (021) 97158531, 7300906, 33269500
Email : stapiindonesia@gmai.com
Kontak person: Sanni


Aksi

Information

Tinggalkan komentar