Wajib menggunakan eSPT Masa PPN mulai Juni 2013

10 06 2013

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi dan Tatacara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Setiap perusahaan PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PKP orang pribadi yang:

melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),

dapat menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.

Peraturan ini berlaku untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Juni 2013.


Aksi

Information

Tinggalkan komentar